Tenaga Honorer yang Tidak Terdaftar di BKN Tetap Bisa Jadi PPPK, Pemerintah Siapkan Cara Ini
Apakah honorer tidak masuk data base bisa diangkat menjadi PNS?--
Dengan demikian, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik. Mereka juga akan memiliki kesempatan untuk mengembangkan karir dan kompetensi sebagai ASN.
Itulah mengenai informasi nasib tenaga honorer yang namanya belum terdaftar di dalam database BKN.
BACA JUGA:Urat Nadi Perkembangan Ekonomi, Ini Serangkaian Fakta Menarik Proyek Tol Jambi-Palembang
Cara Cek Data Non-ASN 2024
Untuk mengetahui apakah honorer telah terdata, maka dapat melakukan langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi laman pengumuman non-ASN BKN melalui tautan (link) https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
2. Pilih ‘Instansi’ tempat bekerja.
3. Tekan opsi ‘Pengumuman’.
4. Kemudian, sistem akan menampilkan daftar pegawai honorer.
Cara Daftar Pendataan Non-ASN 2024
Bagi honorer yang datanya belum terdaftar, dapat melaporkan data diri secara mandiri. Pendataan tersebut sesuai dengan Surat Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
BACA JUGA:Target Jalan Tol Trans Sumatera Tahap 1 Tuntas Akhir Desember 2024? Ini Progresnya Sekarang
Sebelum melakukan pendaftaran, tenaga non-ASN harus mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
- Kartu Keluarga (KK), ijazah, pas foto formal, swafoto, surat keputusan (SK) jabatan, serta bukti pembayaran atau slip gaji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: