Iklan RBTV Dalam Berita

Tenaga Honorer yang Tidak Terdaftar di BKN Tetap Bisa Jadi PPPK, Pemerintah Siapkan Cara Ini

Tenaga Honorer yang Tidak Terdaftar di BKN Tetap Bisa Jadi PPPK, Pemerintah Siapkan Cara Ini

Apakah honorer tidak masuk data base bisa diangkat menjadi PNS?--

Seleksi CASN 2024 tidak menggunakan passing grade, melainkan memprioritaskan pemeringkatan terbaik secara berurutan.

Tenaga honorer yang lulus seleksi CASN 2024 akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu, tergantung pada kemampuan keuangan instansi pemerintah masing-masing.

Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi dua kategori tenaga honorer untuk langsung diangkat menjadi PPPK tanpa tes.

Kedua kategori tersebut adalah eks Tenaga Harian Lepas (THL) II dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik.

Kedua kategori ini dianggap memiliki prioritas pengangkatan PPPK yang tinggi.

BACA JUGA:Tol Palembang Betung Kapan Selesai? Ini Target Pembangunan Kementerian PUPR

Eks THL II adalah tenaga honorer yang telah bekerja sebelum tahun 2005 dan telah terdaftar di BKN, dianggap sebagai tenaga honorer yang paling senior dan berpengalaman.

Sedangkan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik adalah tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CASN 2023 dan lulus dengan nilai tertinggi, dianggap sebagai tenaga honorer yang paling kompeten dan berkualitas.

Dengan menjadi PPPK, tenaga honorer akan mendapatkan lima jaminan yang sebelumnya tidak mereka peroleh sebagai non-ASN.

Kelima jaminan tersebut meliputi jaminan penghasilan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.

BACA JUGA:Ada 5 Golongan! Berikut Tarif Tol Palembang-Indralaya Terbaru Tahun 2024

- jaminan kesehatan yang mencakup pelayanan kesehatan preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif;

- jaminan hari tua yang mencakup tabungan hari tua, pensiun, dan tunjangan hari tua;

- jaminan kecelakaan kerja yang mencakup pelayanan kesehatan, santunan, dan rehabilitasi;

- jaminan kematian yang mencakup santunan kematian, biaya pemakaman, dan tunjangan kematian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: