Kepala Desa Bakal Terima Uang Pensiunan? Begini Aturannya di Undang-undang Desa Terbaru
Kepala Desa Bakal Terima Uang Pensiun?--
Dalam pemberdayaan masyarakat desa, kepala desa bertugas meningkatkan kapasitas, keterampilan, dan kemandirian masyarakat desa, serta mengembangkan lembaga-lembaga kemasyarakatan desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Kelompok-Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan lain-lain.
Demikianlah ulasan mengenai, kepala desa bakal terima uang pensiunan? Begini isi poin undang-undang desa terbaru.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: