Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Cara Mudah Menjadi Paranormal, Ketahui juga Hukum Perdukunan dalam Islam

Begini Cara Mudah Menjadi Paranormal, Ketahui juga Hukum Perdukunan dalam Islam

Cara menjadi paranormal dan hukum perdukunan--

1. Lakukan relaksasi di tempat yang tenang

2. Pejamkan mata, visualisasikan tangga berbentuk spiral dengan sepuluh anak tangga menuju ke lantai bawah

3. Visualisasikan bahwa diri Anda sedang berdiri di puncak tangga

4. Lakukan tangkah turun ke anak tangga kesembilan dan ucapkan dalam hati: "taraf cenayang yang lebih dalam."

5. Lakukan tangkah turun ke anak tangga kedelapan dan ucapkan dalam hati: "taraf cenayang yang lebih dalam."

6. Teruskan langkah turun tangga satu demi satu seperti yang sudah diuraikan sebelumnya.

7. Pada waktu Anda mencapai anak tangga terbawah, ucapkan dalam hati, "Sekarang aku telah berada pada taraf cenayang yang kuat dan dapat kugunakan untuk menampilkan cenayang yang sukses. Kapan pun, aku dapat mencapai taraf ini bila aku menghendakinya. Itu bisa kulakukan dengan mata tertutup atau terbuka. Ini bisa kulakukan cukup dengan keinginan untuk berada di taraf ini dan menghitung mundur dari tiga hingga satu."

BACA JUGA:Diteken Presiden Jokowi, Undang-Undang Desa Terbaru Ini Bikin Kades jadi Primadona

8. Buka mata Anda

9. Selanjutnya, ulangi latihan tersebut dengan mata terbuka. Dianjurkan agar Anda mengulangi latihan ini minimal seminggu sekali selama satu bulan.

"Setiap hari Anda akan menemukan puluhan kesempatan untuk menggunakan taraf cenayang dasar dengan cara yang sederhana dan praktis. Ini bisa digunakan untuk membantu diri sendiri dan orang lain," ujar William.

Selanjutnya, kata William, Anda dapat belajar mencapai taraf cenayang yang lebih dalam. Namun, untuk sampai ke taraf ini Anda harus memulainya dengan memasuki taraf dasar.

Hukum Menjadi Dukun

Hukum dukun dalam Islam baru-baru ini menjadi salah satu topik yang menarik untuk dibahas. 

Pasalnya, kontroversi perihal dukun ini akan menjadi bahasan yang tidak akan pernah lekang oleh waktu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: