Iklan RBTV Dalam Berita

Perangkat Desa Diusulkan Masuk Kriteria PPPK, Ini Fasilitas yang Didapati PPPK, Jauh Lebih Besar

Perangkat Desa Diusulkan Masuk Kriteria PPPK, Ini Fasilitas yang Didapati PPPK, Jauh Lebih Besar

Fasilitas yang bisa didapati perangkat desa jika masuk kriteria PPPK--

Sementara perpanjangan kontrak bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu paling lama adalah 5 tahun. Ketentuan lebih lanjut terkait hubungan kerja bagi PPPK diatur dalam Peraturan Menteri.

Gaji PPPK

Gaji yang diperoleh PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berikut adalah daftar gaji PPPK sesuai golongan.

BACA JUGA:Kabar Terbaru, Tahun Ini Perangkat Desa Diusulkan Menjadi Kriteria PPPK, Pendapatannya Lebih Besar

Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: