Iklan RBTV Dalam Berita

Perangkat Desa Diusulkan Masuk Kriteria PPPK, Ini Fasilitas yang Didapati PPPK, Jauh Lebih Besar

Perangkat Desa Diusulkan Masuk Kriteria PPPK, Ini Fasilitas yang Didapati PPPK, Jauh Lebih Besar

Fasilitas yang bisa didapati perangkat desa jika masuk kriteria PPPK--

BACA JUGA:Bukan Sembarang Pembatas! Ternyata Ini 4 Fungsi Guard Rail di Jalan Tol

Besaran tunjangan yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Baik gaji dan tunjangan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah. 

Selain itu, akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbedaan PPPK dengan PNS

Mengutip laman resmi BKAD Kulon Progo dan BKD Sulawesi Tengah, berikut adalah perbedaan PPPK dengan PNS.

1. Status Kepegawaian

Status kepegawaian PPPK dan PNS diatur dalam UU No.5/2014. Dijelaskan bahwa PNS diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. 

Berbeda dengan PPPK yang bukan pegawai tetap, tetapi pegawai dengan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

BACA JUGA:Harta Karun di Tapanuli Selatan, Ada Emas Jumlahnya Terbanyak Nomor Dua di Indonesia

2. Hak yang Diperoleh

PPPK dan PNS memiliki kewajiban yang sama, tetapi memiliki hak yang berbeda. PPPK berhak mendapat gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

PPPK tidak mendapat jaminan dan jaminan hari tua karena hanya bekerja dalam masa waktu tertentu. 

Sedangkan PNS berhak mendapat gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

3. Pengembangan Kompetensi

Pengembangan kompetensi bagi PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: