Iklan RBTV Dalam Berita

Perangkat Desa Diusulkan Masuk Kriteria PPPK, Ini Fasilitas yang Didapati PPPK, Jauh Lebih Besar

Perangkat Desa Diusulkan Masuk Kriteria PPPK, Ini Fasilitas yang Didapati PPPK, Jauh Lebih Besar

Fasilitas yang bisa didapati perangkat desa jika masuk kriteria PPPK--

Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

BACA JUGA:Peluang Usaha Warmindo Modal Kecil Untung Berkali Lipat, Bisa Dicoba

Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Tunjangan PPPK

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan akan mendapat tunjangan sesuai pada Instansi Pemerintah tempat bekerja.

Tunjangan yang akan didapat PPPK adalah sebagai berikut.

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: