Perangkat Desa Diusulkan Masuk Kriteria PPPK, Ini Fasilitas yang Didapati PPPK, Jauh Lebih Besar
Fasilitas yang bisa didapati perangkat desa jika masuk kriteria PPPK--
Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
BACA JUGA:Peluang Usaha Warmindo Modal Kecil Untung Berkali Lipat, Bisa Dicoba
Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Tunjangan PPPK
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan akan mendapat tunjangan sesuai pada Instansi Pemerintah tempat bekerja.
Tunjangan yang akan didapat PPPK adalah sebagai berikut.
Tunjangan keluarga
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: