Inilah Daftar 7 Pinjol Legal 2024 Bisa Cair Mulai Rp 500 Ribu, Tanpa Syarat KTP
Daftar 7 Pinjol Legal 2024 Bisa Cair Mulai Rp 500 Ribu--
BACA JUGA:Ini 3 Kementerian dengan Formasi CPNS dan PPPK Terbanyak Tahun 2024, Kamu Incar yang Mana?
4. Proses Penagihan Sesuai Aturan
Pinjol legal menetapkan praktik penagihan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh OJK. Dengan pedoman yang jelas, pinjol legal tidak melibatkan tindakan penagihan yang agresif, termasuk ancaman, kekerasan, atau intimidasi sesuai pasal 104 POJK 10/2022.
Hal ini memberikan keamanan kepada konsumen bahwa mereka tidak akan menghadapi perlakuan yang tidak adil selama proses penagihan.
Ketentuan penagihan tertulis di pasal 102 POJK 10.2022, yang menyatakan bahwa lembaga pinjol wajib melakukan penagihan kepada peminjam dengan memberi SP (surat peringatan) sesuai jangka waktu dalam perjanjian. SP tersebut memuat informasi seperti:
- Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban;
- Posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang;
- Manfaat ekonomi pendanaan; dan
- Denda yang terutang.
BACA JUGA:Segini Harga Motor Matic Honda Per Juli 2024, Simak Spesifikasinya
5. Tergabung dalam AFPI
Keanggotaan dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) adalah indikator kuat keamanan dan kredibilitas penyelenggara pinjaman.
Keanggotaan ini menandakan bahwa pinjol telah menjalani proses seleksi dan pemantauan yang ketat, serta berkomitmen pada praktik bisnis yang bertanggung jawab dan etis.
Sebagai calon peminjam, memilih pinjol yang terafiliasi dengan AFPI memberikan tingkat kepercayaan dan keandalan yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Jeneponto Tahun 2024, Laporkan jika Ada Penyelewengan
6. Memiliki Website dan Aplikasi Resmi
Keberadaan website dan aplikasi resmi adalah hal krusial dalam mengidentifikasi pinjol legal. Menggunakan platform resmi dapat memudahkan konsumen untuk verifikasi informasi dan mendapatkan layanan dengan lebih efisien.
Dari web dan aplikasi tersebut, pengguna dapat melihat testimoni dari pengguna layanan agar dapat meyakinkan diri untuk menggunakan layanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: