Tidak Semua Usaha Masuk Kategori UMKM, Ini Jenis dan Contoh Usaha UMKM di Indonesia
Jenis dan Contoh Usaha UMKM di Indonesia--
Mengetahui kategori usaha atau bisnis yang kamu jalankan dapat digunakan untuk mengurus surat izin usaha sekaligus menentukan pajak yang dibebankan kepada kamu selaku pemilik UMKM.
Berikut merupakan jenis dari setiap usaha. Kira-kira, usaha atau bisnis kamu termasuk yang mana? Berikut penjelasannya:
1. Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha atau bisnis milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku.
Usaha atau bisnis yang masuk dalam kategori usaha mikro adalah apabila memiliki modal usaha paling banyak satu miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
BACA JUGA:Perangkat Desa Diusulkan Masuk Kriteria PPPK, Ini Fasilitas yang Didapati PPPK, Jauh Lebih Besar
Selain itu, kriteria hasil penjualan tahunan untuk usaha mikro adalah paling banyak 2 miliar rupiah.
Terkadang, keuangan usaha mikro masih bercampur dengan keuangan pribadi. Ini menunjukkan bahwa usaha mikro belum menerapkan sistem profesional.
Beberapa contoh usaha mikro adalah sebagai berikut:
- toko kelontong
- usaha rumahan
- pedagang kaki lima
- warung kopi
- pedagang di pasar; dan
- bisnis pangkas rambut rumahan.
BACA JUGA:Belum Banyak Pesaing, Intip 10 Peluang Usaha Modal Kecil Untung Besar
2. Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, usaha ini bisa dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak Perusahaan.
Selain itu usaha juga bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria sebagai usaha kecil sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari 1 miliar rupiah sampai paling banyak 5 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: