Jangan Salah Pinjam, Ini Daftar Pinjol Ilegal 2024 dari OJK, Kenali Cirinya
Daftar Pinjol Ilegal 2024--
- Pinjol legal: Peminjam yang gagal bayar setelah 90 hari dari tenggat waktu akan masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Peminjam tidak bisa lagi mengajukan pinjaman ke pinjol legal lainnya
- Pinjol ilegal: Peminjam yang gagal bayar akan mendapatkan penagihan langsung hingga berbagai ancaman. Namun, tidak ada risiko hukum atau pengaruh pada peringkat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK-yang sebelumnya dikenal dengan BI Checking.
Demikian ulasan mengenai daftar pinjol ilegal 2024 berserta cara membedakannya. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: