Iklan dempo dalam berita

Jangan Salah Pinjam, Ini Daftar Pinjol Ilegal 2024 dari OJK, Kenali Cirinya

Jangan Salah Pinjam, Ini Daftar Pinjol Ilegal 2024 dari OJK, Kenali Cirinya

Daftar Pinjol Ilegal 2024--

- Pinjol legal: Peminjam yang gagal bayar setelah 90 hari dari tenggat waktu akan masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Peminjam tidak bisa lagi mengajukan pinjaman ke pinjol legal lainnya

- Pinjol ilegal: Peminjam yang gagal bayar akan mendapatkan penagihan langsung hingga berbagai ancaman. Namun, tidak ada risiko hukum atau pengaruh pada peringkat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK-yang sebelumnya dikenal dengan BI Checking.

Demikian ulasan mengenai daftar pinjol ilegal 2024 berserta cara membedakannya. Semoga bermanfaat.

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: