Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Salah Pinjam, Ini Daftar Pinjol Ilegal 2024 dari OJK, Kenali Cirinya

Jangan Salah Pinjam, Ini Daftar Pinjol Ilegal 2024 dari OJK, Kenali Cirinya

Daftar Pinjol Ilegal 2024--

- Pinjol ilegal: Tidak memiliki identitas jelas, tidak menampilkan alamat kantor, identitas pemilik atau pengurus perusahaan tidak diketahui

BACA JUGA:Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Cianjur Tahun 2024, Ini Desa dengan Dana Terbesar

3. Proses Pemberian Pinjaman

- Pinjol legal: Melakukan penilaian kelayakan calon peminjam sebelum mencairkan dana
- Pinjol ilegal: Tidak ada penilaian kelayakan calon peminjam sehingga pencairan dana sangat mudah.

4. Bunga Pinjol

- Pinjol legal: 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif, 0,1% per hari untuk pinjaman produktif, sesuai Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023

- Pinjol ilegal: Bunga pinjol dan denda tidak jelas, dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kehendak perusahaan

BACA JUGA:Belum Banyak Pesaing, Intip 10 Peluang Usaha Modal Kecil Untung Besar

5. Akses Perangkat Gawai

- Pinjol legal: Hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai untuk keperluan konfirmasi
- Pinjol ilegal: Dapat mengakses seluruh data pribadi yang ada di gawai, seperti nomor-nomor kontak, foto, video, dll.

6. Penagihan

- Pinjol legal: Proses penagihan sesuai ketentuan OJK. Penagih (debt collector) harus memiliki Sertifikat Penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Terdapat berbagai peringatan dari perusahaan sebelum penagihan langsung oleh debt collector

- Pinjol ilegal: Penagihan memanfaatkan data-data pribadi yang diambil dari gawai peminjam, seperti dengan meneror orang-orang di kontak telepon, mengirimkan foto atau video milik peminjam untuk ancaman, hingga penagihan langsung dengan ancaman

BACA JUGA:Daftar Pinjol Berizin OJK Terbaru yang Berlaku Juli 2024, Cek Sekarang

7. Risiko Gagal Bayar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: