Ingin Ajukan Restrukturisasi Kredit? Pahami, Ini Syarat dan Cara Restrukturisasi Kredit
Syarat dan Cara Restrukturisasi Kredit--
Jenis dan Syarat Restrukturisasi Kredit
Setiap lembaga keuangan mungkin memiliki kebijakan yang berbeda terkait restrukturisasi kredit.
Jenis keringanan yang ditawarkan dapat bervariasi tergantung pada kondisi debitur dan kesepakatan dengan lembaga keuangan. Berikut adalah beberapa jenis restrukturisasi kredit yang umum ditawarkan:
1. Penurunan Suku Bunga Kredit
Kreditur dapat menurunkan suku bunga pinjaman sehingga cicilan bulanan menjadi lebih ringan dan terjangkau.
2. Perpanjangan Jangka Waktu Kredit
Debitur dapat meminta perpanjangan jangka waktu pembayaran kredit, yang akan mengurangi besaran cicilan bulanan.
3. Pengurangan Tunggakan Bunga Kredit
Sebagian bunga yang sudah tertunggak dapat dihapuskan, sehingga total kewajiban berkurang.
4. Pengurangan Tunggakan Pokok Kredit
Pengurangan sebagian dari pokok kredit yang tertunggak untuk meringankan beban pembayaran.
5. Penambahan Fasilitas Kredit
Pemberian fasilitas kredit tambahan untuk membantu debitur dalam mengelola kewajiban finansialnya.
6. Konversi Kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara
Mengubah kredit menjadi bentuk penyertaan modal sementara sebagai salah satu cara restrukturisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: