Iklan RBTV Dalam Berita

Kades dan Lurah Kerap Dianggap Sama, Ini Perbedaannya, Gajinya Lebih Besar Siapa?

Kades dan Lurah Kerap Dianggap Sama, Ini Perbedaannya, Gajinya Lebih Besar Siapa?

Kades dan Lurah Kerap Dianggap Sama, Ini Perbedaannya, Gajinya Lebih Besar Siapa?--

Pengertian kades atau kepala desa, tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

 

BACA JUGA:Sudah Dua Hari 1 Korban Tenggelam di Pantai Panjang Belum Ditemukan

 

Sesuai dengan peraturan tersebut dijelaskan, kades memiliki sebutan lain yakni pejabat pemerintah desa yang memiliki wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.

 

BACA JUGA:Berikut Daftar Nama Honorer Se-Indonesia yang Disebut akan Diangkat ASN Tanpa Tes. Cek Daftar 16

 

Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

 *LURAH* 

 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005, memiliki wilayah kerja kelurahan dan berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota.

 

BACA JUGA:Siapa Lebih Tajir, Ini Gaji Kades, Perangkat Desa, PNS dan PPPK 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: