Iklan dempo dalam berita

Lulus Tes atau Dapat Kerja karena Menyogok, Halal atau Haram? Begini Kata Ustaz Abdul Somad

Lulus Tes atau Dapat Kerja karena Menyogok, Halal atau Haram? Begini Kata Ustaz Abdul Somad

Hukum sogok menyogok masuk PNS atau kuliah penjelasan Ustaz Abdul Somad--

"Tolong jangan main potong, kalau memang tidak punya modal, jangan tonton," katanya. 

Ustaz Abdul Somad meminta agar masalah pandangan dia tidak dipelintir sebagian pihak. "Yakinkan Anda punya paket data 2 Giga Bite (GB)," katanya berseloroh.

Masalah sogok menyogok untuk mendapatkan pekerjaan memang terus menjadi masalah karena jika jalan itu tidak dilakukan, kesempatan hilang.

Lantas, kategori mana yang menyogok itu masih bisa dibenarkan, menurut Ustadz Abdul Somad?

Hal tersebut memang erat kaitannya dengan terpaksa, tidak ada jalan lain, tidak dilakukan, peluang hilang.

BACA JUGA:Tangan Gatal Pertanda Dapat Duit? Cek Dulu Sebelah Kiri atau Kanan, Ini Menurut Primbon Jawa

"Penerimaan pegawai sebagai guru dengan syarat jadi tenaga guru honor 5 tahun, IP 3,7, ijazah FKIP, syarat harus dipenuhi. Tiba-tiba datang orang melamar. Ditanya, kamu ijazahnya apa? Dijawab, FKIP, nilai 3,7, menghonor 5 tahun. Kemudian panitia menjelaskan, ketiga syarat itu terpenuhi. Namun, panitia menjawab, syaratnya wani piro? Kalau kamu bayar Rp 50 juta, kamu lulus. Maka, saat itu, kamu boleh membayar karena sedang mengambil haknya," jelas Ustaz Abdul Somad. 

“Kalau tidak diambil, terserah kamu, tapi orang lain yang mengambilnya, maka ambil itu,” lanjutnya

Ustaz Abdul Somad menjelaskan, dengar baik-baik penjelasan ini. "Ada pun yang menerima Rp 50 juta, maka dia jelas haram. Rp 500 juta, tetap haram," katanya.

Catatan tersebut, menurut Ustadz Abdul Somad untuk yang memenuhi syarat tersebut.

BACA JUGA:Siapa Hoegeng yang Namanya Dijadikan Nama Awards? Ini Kisah dan Fakta Menariknya

"Yang haram membebaskan IP berapa 2,0, menghormati satu bulan, ijazah Teknik Sipil, maka syarat ketiga itu tidak memenuhi semuanya, tapi di bawanya koper penuh uang, jadi dia diterima. Maka saat itu, keduanya haram semua, gaji haram, uang tunjangan harap, semua haram," papar Ustaz Abdul Somad.

"Penerimanya bawa uang itu untuk naik haji, maka semuanya haram, tak dapat haji mabrur karena berangkat dengan menggunakan uang haram," jelas Ustaz Abdul Somad.

BACA JUGA:Atasi Segala Gangguan Lambung, dengan Ramuan Zaidul Akbar, Intip Cara Penggunaan

Demikian penjelasan mengenai hukum menyogok untuk mendapatkan pekerjaan. Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: