Tidak Sembarangan, Ini Peraturan OJK 2024 Tentang Cara Penagihan Sesuai Undang-undang
Peraturan OJK 2024 Tentang Cara Penagihan Sesuai Undang-undang--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tidak sembarangan, ini peraturan OJK 2024 tentang cara penagihan sesuai undang-undang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen dan bebas campur tangan pihak lain yang memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
BACA JUGA:Tak Perlu Khawatir, Ini Aturan OJK 2024 Tentang Penagihan Pinjol
Sektor jasa keuangan di bawah OJK mencakup kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Berkaitan dengan reksa dana, OJK mengawasi dan memberikan izin atau lisensi bagi manajer investasi, produk reksa dana dan agen penjualnya. OJK juga memberikan perlindungan dan edukasi bagi investor ataupun masyarakat luas terkait layanan jasa keuangan.
BACA JUGA:Viral di Tiktok, Wisata Kuliner Murah dan Lezat di Yogyakarta, Bikin Ngiler!
Peraturan Ojk 2024 Tentang Cara Penagihan
Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan ini dikeluarkan sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 8 huruf i Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-undang itu menyatakan OJK berwenang menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Aturan ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK yang menetapkan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan sebagai bagian dari penerimaan Pungutan OJK.
Perlu diketahui OJK memiliki fungsi utama untuk menciptakan sistem keuangan yang stabil, aman, efisien, dan inklusif.
BACA JUGA:Enak dan Asik Didengar, Ini 7 Lagu Jawa yang Lagi Viral di Tiktok 2024 serta Liriknya
Fungsi OJK juga bisa dilihat berdasarkan wewenang OJK yang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan, baik perbankan maupun non perbankan. Beberapa fungsi khusus OJK adalah sebagai berikut:
1. Melindungi konsumen dan investor
OJK bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak konsumen dan investor dengan memastikan bahwa perusahaan keuangan yang beroperasi di Indonesia mematuhi peraturan dan standar yang ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: