Iklan RBTV Dalam Berita

Debitur Kredit Mobil Meninggal Dunia, Apakah Cicilannya Lunas? Ini Ketentuan yang Berlaku

Debitur Kredit Mobil Meninggal Dunia, Apakah Cicilannya Lunas? Ini Ketentuan yang Berlaku

Debitur Kredit Mobil Meninggal Dunia--

Ada empat dokumen yang diperlukan saat mengurus surat ahli waris, yaitu akta kematian pekredit mobil asli dari kelurahan, surat keterangan ahli waris asli yang sudah ditandatangani oleh Ketua RT dan RW, kartu keluarga pemohon, dan KTP pemohon.

5. Urus BPKB Mobil

Setelah surat keterangan ahli waris selesai diproses, maka Buku Pemilikan Kendaraan Bermobil (BPKB) sudah bisa diambil.

Dokumen yang perlu disiapkan saat mengambil BPKB antara lain akta kematian nasabah dari kelurahan, KTP asli nasabah, kartu keluarga, dam surat keterangan waris.

Sebagai informasi, BPKB bisa diambil dari pihak leasing untuk melunasi sisa kredit sepeda mobil. Sisa kredit yang menurutmu masih terasa besar dan memberatkan, ajukan restrukturisasi kredit.

Hal ini telah diatur dalam peraturan OJK tentang tentang debitur meninggal dunia dan restrukturisasi kredit.

Demikianlah informasi tentang debitur kredit mobil meninggal dunia, apakah cicilannya lunas? ini informasi lengkapnya. Semoga bermanfaat.

Tianzi Agustin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: