Debitur Kredit Mobil Meninggal Dunia, Apakah Cicilannya Lunas? Ini Ketentuan yang Berlaku
Debitur Kredit Mobil Meninggal Dunia--
Mulai dari menerima brosur kredit mobil sampai seseorang resmi mengajukan kredit, ada beberapa berkas yang harus disiapkan dan ditandatangani. Berkas tersebut disebut sebagai perjanjian kredit mobil atau akad kredit mobil.
Dalam perjanjian ini, seluruh hak dan kewajiban antara debitur dan pihak leasing telah di atur agar kedua belah pihak sama-sama untung dan tidak merasa dicurangi. Cek dan pelajari pasal-pasal yang ada di dalam perjanjian.
BACA JUGA:Kecelakaan Kerja Maut Karyawan PT. MSS Diduga Sebab Aturan Pimpinan yang Tidak Manusiawi
2. Cek Asuransi Kendaraan
Beberapa perusahaan leasing menawarkan asuransi kendaraan bermobil kepada orang yang melakukan kredit mobil. Ada dua jenis asuransi kendaraan yang ditawarkan, yaitu asuransi All Risk dan asuransi Total Loss Only (TLO).
Asuransi kendaraan berfungsi sebagai perlindungan kepada pemilik kendaraan seperti ganti rugi saat mobil hilang dan ganti rugi untuk mobil yang rusak dan lecet. Seluruh biaya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Jika melakukan kredit mobil melalui aplikasi keuangan online Moxa dari Astra Financial, kamu bisa langsung membeli asuransi kendaraan sesuai dengan manfaat yang ingin didapatkan. Dengan Moxa Semua Bisa.
BACA JUGA:Perdana Masuk Sekolah, Wali Murid Ikut Upacara Bendera Dampingi Anak
3. Cek Jaminan Fidusia
Jaminan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda atau barang yang registrasi hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda atau barang itu.
Jaminan ini perlu kamu cek apakah mobil ditarik leasing atau dapat dipindahtangankan kepemilikannya kepada ahli waris.
Jika jaminan fidusia dilakukan tanpa sepengetahuan notaris maka pihak leasing tidak berhak menarik sepeda mobil itu. Dan jika pihak leasing bersikeras mengambil paksa mobil, kamu bisa melaporkannya kepada pihak berwajib dengan tuduhan pencurian dan perampasan.
BACA JUGA:Harganya Fantastis! Ini Deretan Boneka Barbie Termahal di Dunia 2024
4. Cek Surat Keterangan Ahli Waris
Setiap debitur wajib mengisi surat keterangan ahli waris untuk menghadapi situasi tidak terduga seperti kematian. Surat keterangan ahli waris diperlukan untuk mencairkan dana asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: