Iklan dempo dalam berita

Nasabah Wajib Tahu, Ini 4 Aturan Terbaru Debt Collector Pinjol Per Juli 2024

Nasabah Wajib Tahu, Ini 4 Aturan Terbaru Debt Collector Pinjol Per Juli 2024

4 Aturan Terbaru Debt Collector Pinjol Per Juli 2024--

Dalam artian, penyelenggara pinjol wajib menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK dengan mengintegrasikan sistem elektronik milik penyelenggara pada pusat data fintech lending atau Pusdafil.

Kendati, dalam hal Pusdafil mengalami gangguan teknis atau keadaan kahar, maka OJK menyampaikan pemberitahuan jangka waktu penyampaian data transaksi pendanaan kepada penyelenggara melalui surat atau pengumuman melalui Pusdafil.

BACA JUGA:Jangan Salah Pinjam, Ini Daftar Pinjol Ilegal 2024 dari OJK, Kenali Cirinya

Sementara itu, bentuk dan susunan laporan bulanan pinjol terdiri dari laporan posisi keuangan, laba atau rugi, perubahan ekuitas, arus kas, inclusivity, kualitas pendanaan outstanding, hingga laporan kegiatan.

Untuk laporan keuangan tahunan terdiri dari laporan posisi keuangan, laba atau rugi, perubahan ekuitas, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. 

BACA JUGA:Inilah Daftar 7 Pinjol Legal 2024 Bisa Cair Mulai Rp 500 Ribu, Tanpa Syarat KTP

Sedangkan bentuk dan susunan dari laporan insidentil paling sedikit memuat uraian singkat mengenai kejadian insidentil, langkah penyelesaian yang diambil oleh penyelenggara, dan action plan untuk perbaikan ke depan yang dilakukan. 

“Ketentuan dalam SEOJK ini [SEOJK Pelaporan LPBBTI] mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024,” tambahnya.

BACA JUGA:Daftar Pinjol Berizin OJK Terbaru yang Berlaku Juli 2024, Cek Sekarang

Sebelum itu, OJK menyampaikan terdapat beberapa ketentuan peralihan yakni: 

1. Pertama, kewajiban penyelenggara untuk menyampaikan data transaksi pendanaan sesuai dengan bentuk, susunan dan tata cara penyampaian yang diatur dalam SEOJK ini dimulai sejak 1 Juli 2024. 

BACA JUGA:Hapus Data Pinjol dan Hilangkan Teror DC Tanpa Harus Ganti Kartu, Begini Caranya

2. Kedua, penyelenggara harus melakukan uji coba penyampaian laporan data transaksi pendanaan sesuai dengan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian yang diatur dalam SEOJK ini sejak 1 Februari 2024—30 Juni 2024. 

BACA JUGA:Kapan Teror DC Pinjol Berhenti ke Nasabah yang Gagal Bayar? Ini Aturan OJK

3. Ketiga, kewajiban penyelenggara untuk menyampaikan laporan bulanan sesuai dengan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian yang diatur dalam SEOJK ini dimulai untuk periode laporan Juli 2024 yang disampaikan sesuai dengan waktu penyampaian sebagaimana diatur dalam Romawi III angka 8.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: