Iklan dempo dalam berita

Catat, Ini Jadwal Operasi Patuh Nala 2024, Simak 10 Jenis Pelanggaran yang Jadi Prioritas

Catat, Ini Jadwal Operasi Patuh Nala 2024, Simak 10 Jenis Pelanggaran yang Jadi Prioritas

Jadwal Operasi Patuh Nala 2024--

BACA JUGA:Ini Tanda-tanda Orang Memakai Susuk, Wajahnya Selalu Teringat Sampai Terbawa Mimpi

Sebagai informasi, tambahan berikut sanksi jika melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan penindakan dari polisi atau diberi sanksi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Dilansir dari laman Pusiknas Polri, berikut sanksi yang berlaku bagi setiap jenis pelanggaran lalu lintas:

1. Kendaraan yang melawan arus jalan

Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

BACA JUGA:62,98 Gram Narkoba Dimusnahkan, 2 Tersangka Diamankan BNNP Bengkulu

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

Pengendara dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Baca juga: Polri Gelar Operasi Patuh 15-28 Juli 2024, Ini Target Pelanggarannya

4. Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. 5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

Sementara pengendara yang tidak menggunakan safety belt dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

5. Melebihi batas kecepatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: