17 April Belum Terima THR, Laporkan ke Sini
Laporkan jika anda tidak mendapat THR sesuai ketentuan dari pemerintah--
BACA JUGA:Harga BBM Turun Rp 700-Rp 1.800 Per Liter, Ini Harga Terbaru di SPBU Pertamina April 2023
Pelaporan bisa dilakukan lewat dashboard di website resmi https://poskothr.kemnaker.go.id. Pelaporan juga bisa dilakukan lewat call center 1500-630. Masyarakat juga bisa melapor melalui saluran WhatsApp lewat nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.
Kemenaker juga mengimbau pemerintah daerah untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan Posko THR pusat.
BACA JUGA:Lebaran Semakin Dekat, Kapan BPNT Cair? Pastikan Nama Anda Tercatat untuk Pencairan Tahap Kedua
Beberapa Dinas Ketenagakerjaan di daerah sudah mulai membuka layanan posko THR, pelaporan permasalahan THR juga bisa dilakukan melalui posko di daerah.
Kapan sebenarnya THR bakal cair? Pemerintah menetapkan THR paling lambat diberikan pada H-7 sebelum Lebaran. Bila Lebaran jatuh tanggal 22 April 2023, berarti THR seharusnya sudah dibayar pada 15 April.
BACA JUGA:Lahan Dipakai untuk Tiang Listrik PLN, Kita bisa Ajukan Kompensasi
“Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam Surat Edaran (SE) M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Tim liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: