Iklan RBTV Dalam Berita

Ada Bank Bangkrut, Bagaimana Nasib Kredit Nasabah?

Ada Bank Bangkrut, Bagaimana Nasib Kredit Nasabah?

Ada Bank Bangkrut, Bagaimana Nasib Kredit Nasabah?--

Sebagai contoh, pada tahun 2023 lalu, Citibank resmi menutup layanan ritel di Indonesia, termasuk layanan tabungan dan kartu kredit. Seluruh layanan ritel tersebut dijual kepada UOB Indonesia.

Sementara bagi nasabah yang memiliki tunggakan kartu kredit, UOB akan mengirimkan kepada nasabah jumlah tanggungan yang harus dibayar dengan metode pembayaran yang baru di UOB.

BACA JUGA:Dulu Pembenci, Kini JD Vance Didapuk Jadi Cawapres Trump di Pemilu Amerika 2024, Apa Alasan Donald Trump?

Hal yang Harus Dilakukan Nasabah jika Bank Bangkrut

Dilansir dari situs LPS, apabila terdapat bank yang dicabut izin usahanya, maka nasabah dapat mengajukan klaim penjaminan simpanan. Berikut langkah-langkahnya:

1. Nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui Aplikasi Simpanan Layak Bayar di www.lps.go.id

2. Apabila simpanan nasabah dinyatakan layak bayar, nasabah perlu membawa dokumen berikut ini kepada Bank Pembayar:
- Asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor/lainnya) nasabah
- Asli dan copy bukti kepemilikan rekening simpanan (buku tabungan, bilyet deposito, bukti giro)
- Asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan

3. Dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain:
- Informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan
- Asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan)
- Surat keterangan domisili (apabila pindah alamat)
- Mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya
- Menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran.

BACA JUGA:Tanda Tabung Gas Bocor dan Rawan Meledak, Ibu Rumah Tangga Seharusnya Tahu

Sebagai tambahan informasi, pengumuman dan pembayaran atas klaim penjaminan simpanan dilakukan secara bertahap.

Adapun, jangka waktu pengajuan klaim simpanan oleh nasabah kepada LPS adalah 5 tahun sejak tanggal bank dicabut izin usahanya.

Begini proses LPS melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank bangkrut:

1. Rekonsiliasi

LPS akan terlebih dahulu memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Verifikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: