Iklan dempo dalam berita

Jangan Panik Moms! Ini Cara Mengatasi Permen Karet yang Tertelan Pada Anak Tanpa Harus ke Dokter

Jangan Panik Moms! Ini Cara Mengatasi Permen Karet yang Tertelan Pada Anak Tanpa Harus ke Dokter

Cara mengeluarkan permen karet yang tertelan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jangan panik moms! ini cara mengatasi permen karet yang tertelan pada anak tanpa harus ke dokter.

Anak-anak memang sering kali memiliki kebiasaan mengunyah permen karet. Mengunyah permen karet dapat menjadi aktivitas yang menyenangkan bagi mereka, sekaligus membantu mengurangi kebiasaan buruk seperti merokok atau mencegah naiknya asam lambung. 

BACA JUGA:Ada Bank Bangkrut, Bagaimana Nasib Kredit Nasabah?

Namun, apa yang harus dilakukan jika permen karet tersebut tertelan? Jangan khawatir, moms! Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi permen karet yang tertelan tanpa harus pergi ke dokter.

Cara Mengeluarkan Permen Karet yang Tertelan

Permen karet yang tertelan sebenarnya bisa dikeluarkan dengan cara yang mirip dengan mengatasi tersedak benda asing. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Moms lakukan:

1. Tepuk Punggung 5 Kali

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menepuk punggung anak sebanyak lima kali. Caranya adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Begini Cara Pembagian Warisan yang Benar Menurut Islam dan Negara

1. Berdiri di belakang anak yang menelan permen karet. Pastikan Moms berlutut jika anak masih kecil.

2. Topang tubuh anak dengan meletakkan salah satu tangan di dadanya, lalu bungkukkan anak tersebut agar tubuh bagian atasnya mendatar dan pinggang ke bawah tetap tegak lurus.

3. Tepuk punggung anak sebanyak lima kali di antara tulang belikatnya dengan menggunakan telapak tangan.

2. Lakukan Manuver Heimlich

Jika langkah pertama tidak berhasil, Moms bisa mencoba melakukan manuver Heimlich. Ini adalah teknik yang dilakukan dengan mendorong perut untuk membantu mengeluarkan permen karet yang tersangkut di tenggorokan. Berikut caranya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: