Siapa yang Menentukan Suatu BANK Berstatus Bangkrut? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Siapa yang Menentukan Suatu BANK Berstatus Bangkrut? Berikut Penjelasan Lengkapnya--foto:ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Siapa yang menentukan suatu bank-bangkrut? berikut penjelasan lengkapnya.
Bangkutnya suatu bank merujuk pada standar international, misalnya yang telah dibuat oleh Basel Committee dari Bank for International Settlement (BIS).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No.4/ POJK.03/2016 mengeluarkan pedoman dalam menentukan bangkut atau tidaknya suatu bank melalui penilaian tingkat kesehatan bank umum yang berisi tentang tata cara penilaian kesehatan bank dengan pendekatan RiskBased Bank Rating (RBBR).
BACA JUGA:Ada Bank Bangkrut, Bagaimana Nasib Kredit Nasabah?
Risk-Based Bank Rating merupakan pendekatan penilaian kesehatan bank dengan melihat faktor-faktor penilaian yang terdiri dari profil risiko (risk profile), tata kelola perusahaan (good corporate governance), rentabilitas (earnings), dan permodalan (capital).
Latar belakang munculnya peraturan ini adalah global financial reform sebagai respon atas krisis keuangan global tahun 2008 dimana Indonesia sebagai anggota G-20 melakukan penyempurnaan kerangka RBS dan penilaian tingkat kesehatan bank dengan peningkatan kewaspadaan dari manajemen risiko yang ada.
BACA JUGA:Segera Ajukan Pinjaman KUR Bank Danamon, Syarat dan Pengajuan Mudah, Bisa Cair Tanpa Jaminan!
Hal ini terkait pula dengan Basel II dan III, dimana pada Basel III terkait dengan penguatan modal dan penyempurnaan manajemen risiko.
Lantas siapa yang menentukan suatu bank berstatus bangkrut? Penentuan ini dilakukan oleh OJK dengan melakukan penilaian terlebih dahulu.
Penilaian kesehatan bank melalui Risk-Based Bank Rating (RBBR) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Penilaian Kesehatan Bank Umum No.4/POJK.03/2016 dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Penilaian Profil Risiko, penilaian faktor Profil Risiko merupakan penilaian terhadap Risiko inheren dan kualitas penerapan Manajemen Risiko dalam aktivitas operasional Bank.
BACA JUGA:Suku Bunga Deposito Bank UOB 2024 Paling Rendah Berdasarkan Dana dan Jangka Waktu Penempatan
Risiko yang wajib dinilai terdiri atas 8 (delapan) jenis Risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Operasional, Risiko Likuiditas, Risiko Hukum, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi.
Dalam menilai Profil Risiko, Bank wajib pula memperhatikan cakupan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: