Iklan dempo dalam berita

12 Bank di RI Lenyap 2024, Ini Tanda-tanda Bank akan Bangkrut dan Solusi Bagi Nasabah

12 Bank di RI Lenyap 2024, Ini Tanda-tanda Bank akan Bangkrut dan Solusi Bagi Nasabah

Tanda-tanda Bank Bangkrut--

7. Spekulasi dan Investasi Berisiko Tinggi

Keputusan untuk terlibat dalam spekulasi atau investasi berisiko tinggi tanpa mitigasi risiko yang memadai dapat membawa konsekuensi serius bagi keuangan bank.

Penting untuk dicatat bahwa seringkali kombinasi dari beberapa faktor di atas yang menyebabkan kebangkrutan bank. Otoritas pengawas dan manajemen perbankan perlu secara proaktif mengidentifikasi dan mengelola risiko ini untuk memastikan kestabilan sektor perbankan.

Selain itu, transparansi, kepatuhan hukum, dan manajemen risiko yang cermat akan menjadi kunci untuk mencegah dampak yang merugikan pada ekonomi dan masyarakat secara keseluruhan.

Jika sudah mengetahui tanda dan penyebab yang membuat bank akan bangkrut, maka simak dibawah ini solusi dalam mengatasinya.

BACA JUGA:Siapa yang Menentukan Suatu BANK Berstatus Bangkrut? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Berikut hal yang dapat dilakukan nasabah ketika bank bangkrut:

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau, nasabah bank agar tetap tenang dan tidak panik. Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan, LPS akan melakukan verifikasi data nasabah terkait dengan proses penjaminan simpanan.

"Pembayaran akan dilakukan secara bertahap paling lambat 90 hari kerja setelah izin usaha bank dicabut," ujarnya.

Ia menambahkan, setelah melakukan verifikasi simpanan nasabah, LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Adapun, verifikasi yang dilakukan oleh LPS berdasarkan syarat penjaminan yakni:

1. Pertama, simpanan nasabah harus tercatat pada pembukuan bank.

2. Kemudian, tingkat-tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan.

3. Ketiga, nasabah tidak melakukan fraud atau pidana perbankan yang merugikan bank. Ketika syarat tersebut dipenuhi, simpanan nasabah akan dijamin oleh LPS.

"Bagi nasabah yang masih memiliki kewajiban berupa pinjaman atau kredit di bank tersebut wajib menyelesaikan kewajibannya kepada tim likuidasi yang ditugaskan LPS," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: