Iklan dempo dalam berita

Provinsi Ini Ternyata APBD 2024 Terbesar se-Indonesia, Nilainya Rp5,95 Triliun

Provinsi Ini Ternyata APBD 2024 Terbesar se-Indonesia, Nilainya Rp5,95 Triliun

APBD 2024 Terbesar se-Indonesia--

Pajak daerah terdiri dari PBB, pajak cukai, pajak penghasilan, dan lain-lain.

  • Retribusi daerah seperti perizinan mendirikan usaha, tempat rekreasi,dan parkir.
  • Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  • Pendapatan asli daerah Lain-Lain

BACA JUGA:Cara Beli Paket Data Via BRImo, Bisa Dapat Iphone dan 1 Gram Emas, Catat Tanggalnya

2. Dana perimbangan

  • Dana bagi hasil pajak atau bukan pajak.
  • Dana alokasi umum, merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah bertujuan dalam pemerataan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana ini dialokasikan dalam bentuk block grant, yakni penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah.
  • Dana alokasi khusus yaitu dana yang bersumber dari pendapatan. APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional seperti pendidikan, kesehatan dan lain-lain.

BACA JUGA:Berlaku Seumur Hidup, Bisakah Ganti Foto KTP tanpa Perlu Datang ke Dukcapil?

3. Pendapatan daerah lainnya yang sah

Pendapatan Hibah

Sedangkan Pengeluaran daerah terdiri Dari :

1. Belanja tidak langsung

Adalah belanja yang tidak berkaitan langsung dengan program kerja atau kegiatan. Yang termasuk belanja tidak langsung biasa antara lain:

  • Belanja Pegawai yang meliputi gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan PNS, belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD serta biaya pemungutan pajak daerah.
  • Belanja bunga
  • Belanja subsidi
  • Belanja hibah
  • Belanja bantuan sosial
  • Belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa serta partai politik

2. Belanja Langsung

Adalah belanja yang berkaitan langsung dengan program kerja daerah, dan terdiri dari beberapa komponen lain, di antaranya:

  • Belanja pegawai termasuk honorarium PNS
  • Honorarium non-PNS
  • Uang lembur
  • Belanja beasiswa
  • Pendidikan PNS
  • Belanja kursus
  • Pelatihan
  • Sosialisasi dan bimbingan teknis
  • PNS
  • Serta, belanja langsung juga termasuk belanja barang dan jasa serta belanja modal.

BACA JUGA:Asyik! Brimo Bagikan Iphone 15 Pro dan Logam Mulia, Ini Cara Dapatkannya

Demikian ulasan mengenai APBD terbesar Indonesia 2024, lengkap dengan fungsi dan tujuannya. Semoga bermanfaat.

(Nutri Septiana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: