Mau Mulai Bisnis, Tapi Bingung Mau Mendirikan PT atau CV untuk Badan Usaha, Ini Penjelasannya
Tapi Bingung Mau Mendirikan PT atau CV untuk Badan Usaha--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Mau mulai bisnis tapi bingung mau mendirikan PT atau CV untuk badan usaha, ini penjelasannya.
Saat memulai bisnis, biasanya fokus utama seorang pebisnis adalah modal dan produk apa yang akan dikembangkan untuk dijual.
BACA JUGA:Peluang Usaha! Ini Modal Usaha Jualan Roti Bakar Pinggir Jalan, Dijamin Untung
Namun, ada satu aspek penting lainnya yang seringkali terabaikan, yaitu masalah hukum yang berkaitan dengan legalitas perusahaan.
Menurut riset CB Insight, masalah hukum merupakan salah satu dari 20 alasan utama kegagalan sebuah startup.
Hal ini mencakup kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, termasuk legalitas perusahaan.
BACA JUGA:10 Contoh Peluang Usaha Mikro yang Janjikan Untung Besar
Pentingnya Legalitas dalam Berbisnis
Di Indonesia, setiap pebisnis, baik perorangan maupun perusahaan, wajib memiliki serangkaian perizinan sebagai dokumen legalitas bisnis.
Langkah pertama adalah menentukan jenis bentuk usaha yang akan digunakan.
Bentuk usaha yang diakui di Indonesia meliputi perusahaan perorangan, persekutuan perdata, firma, commanditaire vennootschap (CV), dan perseroan terbatas (PT).
BACA JUGA:Peluang Usaha Warmindo Modal Kecil Untung Berkali Lipat, Bisa Dicoba
Pebisnis sering kali bingung memilih bentuk usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Dua bentuk usaha yang paling umum digunakan adalah CV dan PT.
Keduanya memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing. Namun, PT sering kali dianggap lebih menguntungkan dibanding CV. Mengapa demikian? Mari kita bahas lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: