Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar 10 BPR yang Dilikuidasi, Begini Cara LPS Amankan Uang Nasabah

Daftar 10 BPR yang Dilikuidasi, Begini Cara LPS Amankan Uang Nasabah

Daftar 10 BPR yang Dilikuidasi--

BACA JUGA:Ini 2 Negara Pemberi Utang Terbesar ke Indonesia Selama Pemerintahan Jokowi, Siapa Saja?

Pengumuman dan pembayaran atas klaim penjaminan simpanan dilakukan secara bertahap. Jangka waktu pengajuan klaim simpanan oleh nasabah kepada LPS adalah 5 tahun sejak tanggal bank dicabut izin usahanya.

Begini proses LPS melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank bangkrut:

1. Rekonsiliasi

LPS akan terlebih dahulu memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Verifikasi

LPS kemudian akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

3. Lama Proses Rekosiliasi dan Verifikasi

Proses rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS www.lps.go.id.

Setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Saka Dana Mulia dengan menghubungi Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.

BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Adhiyaksa, Kejari Seluma Gelar Anjangsana dan Sambangi Panti Asuhan

4. LPS Imbau Nasabah Tetap Tenang

LPS mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Berikut adalah beberapa kelebihan menabung di bank yang bisa kamu pahami sebelum menabung di bank:

1. Dijamin oleh LPS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: