Iklan dempo dalam berita

Ini Jenis-jenis Bank di Indonesia Berdasarkan Fungsinya, Jangan Keliru

Ini Jenis-jenis Bank di Indonesia Berdasarkan Fungsinya, Jangan Keliru

Jenis-jenis bank di Indonesia berdasarkan fungsinya--

- Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman. 

- Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah 

- Menawarkan jasa-jasa keuangan seperti kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer uang antar bank, dan lain sebagainya. 

- Menyediakan fasilitas untuk perdagangan antar negara atau internasional. 

- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga 

- Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek. 

Adapun modal yang harus disetor untuk mendirikan bank umum adalah minimal sebesar Rp 3 triliun. Modal ini tentunya tidak boleh berasal dari pinjaman atau pembiayaan dari bank atau pihak lain di Indonesia.

BACA JUGA:Ada 5 Tempat Camping Padang Terbaru 2024, Salah Satunya Berada di Lubuk Minturun

3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) 

Bank Perkreditan Rakyat adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 

Kegiatan usaha BPR/BPRS ini jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. 

Hal ini karena BPR/BPRS dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian seperti yang dilakukan pada jenis bank secara umum. 

Meski begitu, BPR/BPRS yang tersebar di seluruh Indonesia tetap berperan penting bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat berpenghasilan rendah terutama di pedesaan sebagai penyedia jasa keuangan. 

BACA JUGA:Terbaru, Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Cara Daftar Secara Online

Secara umum, tugas Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: