Iklan RBTV Dalam Berita

Apakah Ada Sanksi jika Angsuran KUR Telat 6 Bulan? Ini Aturan dan Tabel Angsuran KUR Mandiri Rp100 Juta

Apakah Ada Sanksi jika Angsuran KUR Telat 6 Bulan? Ini Aturan dan Tabel Angsuran KUR Mandiri Rp100 Juta

Pinjaman KUR Mandiri --

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Kredit Usaha Rakyat atau KUR setiap tahunya menjadi program andalan pemerintah untuk membantu pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. 

Dengan suku bunga yang rendah, KUR memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah bagi para pelaku UMKM. 

BACA JUGA: 2 dari 3 Pemuda Ini Salah Jurusan, Akhirnya Ditangkap Polresta Bengkulu

Meski demikian, kegagalan dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran tepat waktu masih rentang terjadi pada sebagian nasabah. 

Padahal, pembayaran yang tidak tepat waktu ini akan berujung pada sanksi yang dapat membatasi akses pembiayaan di masa mendatang dan bahkan berdampak para reputasi bisnis.

BACA JUGA:Mudah, Ini Cara Membuat Surat Keterangan Usaha, Cek Tabel Angsuran KUR Mandiri Rp 10-40 Juta

Apakah Ada Sanksi jika Angsuran KUR Telat 6 bulan?

Apabila telat KUR sampai 6 bulanan, sudah pasti ada konsekuensi yang akan terjadi dan harus dipertanggung jawabkan oleh nasabah.

Jika Anda terlambat membayar angsuran KUR Mandiri selama 6 bulan, maka besar kemungkinan akan dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan dan lainya. 

Untuk besaran dapat bervariasi tergantung pada kebijakan bank dan jenis KUR yang Anda ambil. 

BACA JUGA:Segini Jumlah Akumulasi Akad dan Plafon KUR BRI 2025, Cek Tabel Angsuran Rp 10 Juta

Berikut ini beberapa kemungkinan sanksi yang dapat diterapkan jika telat bayar KUR 6 bulan:

1. Denda

Pertama bank dapat mengenakan denda kepada nasabah yang telat membayar angsuran. Besar denda dapat bervariasi. Untuk KUR Mandiri sendiri telah menetapkan denda sebesar 2% per hari. Persentase ini dihitung berdasarkan jumlah angsuran yang seharusnya dibayarkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: