Apakah Ada Sanksi jika Angsuran KUR Telat 6 Bulan? Ini Aturan dan Tabel Angsuran KUR Mandiri Rp100 Juta

Pinjaman KUR Mandiri --
Meskipun terlihat kecil, akumulasi denda dapat menjadi signifikan jika keterlambatan berlangsung dalam waktu yang lama.
BACA JUGA: 2 dari 3 Pemuda Ini Salah Jurusan, Akhirnya Ditangkap Polresta Bengkulu
2. Bunga tambahan
Kedua, bank dapat mengenakan bunga tambahan kepada nasabah yang telat membayar angsuran, bunga ini dihitung berdasarkan jumlah angsuran yang telat dibayarkan.
3. Penggunaan limit kredit
Bank juga dapat mengurangi limit kredit nasabah yang telat membayar angsuran. Pengurangan ini akan mempengaruhi kemampuan nasabah untuk memperoleh pinjaman di masa mendatang.
BACA JUGA:Segini Jumlah Akumulasi Akad dan Plafon KUR BRI 2025, Cek Tabel Angsuran Rp 10 Juta
4. Pemberhentian pinjaman
Kemudian, bank juga bisa memberhentikan pinjaman nasabah yang telat membayar angsuran sampai berbulan-bulan.
Adanya pemberhentian pinjaman dapat mempengaruhi kemampuan nasabah untuk memperoleh pinjaman di masa depan.
5. Pelaporan ke BI Checking
Terakhir, besar kemungkinan pihak Bank dapat melaporkan nasabah yang telat membayar angsuran ke BI Checking. Pelaporan ini dapat mempengaruhi kemampuan nasabah untuk memperoleh pinjaman di masa depan.
Dari aturan tersebut, bisa disimpulkan bawah KUR Mandiri yang telat bayar 6 bulan akan mendapat sanksi.
BACA JUGA:Gara-gara Terbitkan NA, Kades Non Aktif Dusun Baru Dipolisikan
Tabel Angsuran KUR Mandiri 100 Juta
Selain memperhatikan sanksi jika telat bayar KUR sampai 6 bulan, penting pahami setiap cicilan yang akan diambil melalui tenor yang ada dalam tabel di bawah ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: