Iklan dempo dalam berita

Tak Sembarangan, Ini Syarat Pendirian Bank Umum dan BPR, Segini Saldo Minimal

Tak Sembarangan, Ini Syarat Pendirian Bank Umum dan BPR, Segini Saldo Minimal

Syarat Mendirikan Bank Umum--

Oleh karena itu, dalam ayat ini ditegaskan bahwa syarat utama untuk bisa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia.

Selanjutnya, dalam ayat 2 dikemukakan bahwa untuk memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang:

- Susunan organisasi dan kepengurusan

- Permodalan

- Kepemilikan

- Keahlian di bidang perbankan

- Kelayakan rencana kerja

BACA JUGA:Red Magic 9S Pro Resmi Rilis Global, Berikut Spesifikasi dan Harganya

Berdasarkan ketentuan yang dimaksudkan pada ayat 2 tersebut, dapat diketahui bahwa memberikan izin terhadap pembukaan bank harus memperhatikan terkait pemenuhan persyaratan, juga wajib memperhatikan beberapa hal lain seperti tingkat persaingan sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu, serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Menyambung ketentuan dalam ayat 1 dan 2, ayat 3 menjelaskan mengenai pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang terdiri dari:

1. Persyaratan untuk menjadi pengurus bank, termasuk keahlian di bidang perbankan dan konduite yang lain.

2. Larangan adanya hubungan keluarga di antara pengurus bank.

3. Modal disetor minimum untuk pendirian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

4. Batas maksimum kepemilikan dan pengurusan.

5. Kelayakan rencana kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: