Iklan RBTV Dalam Berita

Siap-siap Kebijakan Baru BBM Subsidi, Ini Daftar dan Jenis Mobil Boleh Pakai Subsidi Solar-Pertalite

Siap-siap Kebijakan Baru BBM Subsidi, Ini Daftar dan Jenis Mobil Boleh Pakai Subsidi Solar-Pertalite

Aturan terbaru pembatasan pembelian BBM Subsidi--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Siap-siap kebijakan baru BBM subsidi, ini daftar dan jenis mobil yang boleh pakai subsidi Solar-Pertalite.

Pemerintah Indonesia terus melakukan penyesuaian dalam kebijakan BBM subsidi demi memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran.

Ada sejumlah perubahan penting terkait jenis kendaraan yang boleh menggunakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Solar Subsidi. 

BACA JUGA:Alasan Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA Dihapus Kemendikbud, Apa Penggantinya?

Pada tahun 2022 lalu, Pemerintah bersama dengan PT Pertamina (Persero) merumuskan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar Subsidi.

Salah satu spesifikasi utamanya adalah kendaraan dengan kapasitas mesin 2.000 cc ke bawah atau 1.500 cc ke bawah. 

Saleh Abdurrahman, Anggota Komite BPH Migas, menjelaskan bahwa ada sekitar 6-7 juta mobil dengan spesifikasi mesin 1.500 hingga 2.000 cc yang seharusnya tidak berhak lagi mengonsumsi Pertalite. 

BACA JUGA:Apakah Innova Diesel Boleh Dipakaikan Solar Subsidi? Begini Petunjuknya agar Lebih Amannya

Namun, kenyataannya, kendaraan-kendaraan ini masih bebas menggunakan Pertalite. Saleh menekankan pentingnya mengelola subsidi BBM dengan baik agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang mampu membeli BBM non-subsidi.

"MyPertamina disiapkan untuk penyaluran subsidi secara tertutup. Sehingga nantinya penyaluran subsidi dapat lebih tepat sasaran," ujar Saleh dalam Economic Challenges pada 12 Juli 2022.

Dalam hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas), disepakati bahwa kendaraan yang boleh membeli Pertalite dan Solar Subsidi adalah mobil dengan mesin di bawah 1.500 cc, dan motor di bawah 250 cc. 

BACA JUGA:Terupdate! Ini Daftar 20 Bank Raksasa di Asia 2024, Ada 2 Bank dari Indonesia

Kebijakan ini akan berlaku setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite rampung.

Pembatasan Penggunaan JBKP Pertalite

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: