Jumlahnya Terbatas, Ini Kriteria serta Syarat Kendaraan Subsidi Solar, Jangan Salah Sasaran!
Kriteria kendaraan yang bisa menggunakan solar subsidi--
- Digunakan untuk penerangan, dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.
BACA JUGA:Apakah Innova Diesel Boleh Dipakaikan Solar Subsidi? Begini Petunjuknya agar Lebih Amannya
Kriteria Kendaraan yang Boleh Menggunakan Pertalite
Kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014. Namun, secara umum, kendaraan bermotor yang boleh membeli solar bersubsidi adalah:
- Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang atau barang (plat dasar hitam).
- Kendaraan bermotor umum (plat dasar kuning), kecuali mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari enam.
- Mobil layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
BACA JUGA:Terupdate! Ini Daftar 20 Bank Raksasa di Asia 2024, Ada 2 Bank dari Indonesia
Prosedur Pendaftaran untuk Subsidi Solar
Untuk mendaftar subsidi solar, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Foto kendaraan
- Foto diri
Setelah dokumen-dokumen tersebut siap, Anda dapat mendaftar di website [subsiditepat.mypertamina.id](https://subsiditepat.mypertamina.id). Proses pencocokan data dapat memakan waktu hingga tujuh hari kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: