Pembelian BBM Pertalite dan Solar Subsidi Dibatasi 17 Agustus! Ini Kendaraan yang Dilarang
Wacana Pembatasan Pembelian BBM Subsidi--
"Kita masih mengupayakan. Posisi masih sama seperti sebelumnya. Mudah-mudahan bisa dibahas terus, kriteria masih sama seperti sebelumnya," ujar Tutuka di Gedung Kementerian ESDM.
Beleid yang mengatur pembatasan pembelian Pertalite dan Solar subsidi telah rampung dibahas, namun belum jelas kapan skema pengendalian konsumsi kedua jenis BBM tersebut akan diberlakukan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, sebelumnya memberi sinyal bahwa pembatasan pembelian BBM subsidi akan diberlakukan mulai 17 Agustus 2024 seiring dengan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diperkirakan kian melebar pada akhir 2024.
Namun, pernyataan Luhut ini kemudian diklarifikasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa belum ada keputusan pemerintah terkait kebijakan tersebut.
"Ndak, ndak. Belum ada pemikiran ke sana [pembatasan BBM], belum rapat juga," kata Jokowi sebelum berangkat melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) di Pangkalan TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta.
BACA JUGA:Sombong Bener, di Daerah Ini Ribuan Ton Ikan Mas Dimusnahkan, Bukannya Dimakan
Pada hari yang sama, sejumlah jajaran menteri Jokowi berkumpul di kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk membahas permasalahan BBM subsidi.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang turut serta dalam rapat tersebut, mengungkapkan bahwa terdapat rencana pembatasan pembelian Pertalite pada kendaraan tertentu tanpa mengelaborasinya lebih jauh.
"Ada pembatasan (Pertalite) di kendaraan tertentu. Enggak [17 Agustus], 1 September lah," ujar Sakti.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, enggan berkomentar mengenai hasil rapat tersebut.
Namun, Arifin menyampaikan bahwa revisi Perpres No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sudah sampai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
BACA JUGA:Terupdate! Ini Daftar 20 Bank Raksasa di Asia 2024, Ada 2 Bank dari Indonesia
Revisi Perpres No. 191/2014 ini akan menjadi acuan baru untuk pembatasan pembelian BBM bersubsidi, Pertalite, dan Solar.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa tidak ada rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada 17 Agustus 2024.
Dia mengatakan pemerintah baru akan melakukan sosialisasi penyaluran BBM subsidi tepat sasaran mulai 1 September 2024. "Tidak ada pembatasan BBM, [1 September] sosialisasi [BBM] agar tepat sasaran," ujar Airlangga di kantor Kemenko.
Rencana pembatasan pembelian Pertalite dan Solar subsidi yang diupayakan melalui revisi Perpres No. 191/2014 telah bergulir sejak 2022 guna menekan beban APBN. Direktur BBM BPH Migas, Sentot Harijady BTP, mengatakan bahwa substansi revisi dari beleid itu di antaranya mengatur konsumen pengguna Pertalite yang selama ini belum diatur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: