Mohon Maaf, Guru yang Tidak Penuhi Kriteria Ini Tidak Menerima Tunjangan Sertifikasi, Kapan Cair?
Mohon Maaf, Guru yang Tidak Penuhi Kriteria Ini Tidak Menerima Tunjangan Sertifikasi, Kapan Cair?--Foto: ist
Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan. Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.
BACA JUGA:40 Kepala Sekolah Dirotasi, Kadis Ingatkan Guru Jangan Tahan Ijazah Murid
Guru yang Tidak Penuhi Kriteria Ini Tidak Menerima Tunjangan Sertifikasi
Kriteria guru ASN di daerah penerima Tunjangan Sertifikasi telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Berikut ini kriteria guru ASN di daerah yang berhak menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023:
a. Memiliki sertifikat pendidik
Tunjangan Sertifikasi hanya akan diberikan oleh Nadiem Makarim kepada guru ASN di daerah yang memiliki sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik menjadi persyaratan pertama bagi guru ASN di daerah untuk dapat menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.
BACA JUGA:Ini Formasi Terbanyak di CPNS Guru 2024, Total Ada 1.150.000 Formasi
b. Berstatus sebagai Guru ASN di bawah Kementerian
Tunjangan Sertifikasi hanya akan diberikan oleh Nadiem Makarim kepada mereka yang berstatus sebagai guru ASN di bawah Kementerian.
Status sebagai guru ASN di bawah Kementerian menjadi persyaratan kedua untuk dapat menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.
c. Mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik
Tunjangan Sertifikasi hanya akan diberikan oleh Nadiem Makarim kepada guru ASN di daerah yang mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: