Iklan RBTV Dalam Berita

ASN dan PPPK di Daerah Ini Dilarang Gadaikan SK, Ancamannya Dipecat

ASN dan PPPK di Daerah Ini Dilarang Gadaikan SK, Ancamannya Dipecat

Di daerah tertentu, ASN dilarang gadaikan SK--

Salah satu hal yang menjadi acuan untuk mengetahui hal ini adalah APBN 2023 dan UMP 2023 yang mengalami peningkatan. Kenaikan APBN dan UMP dipercaya akan berdampak pada kenaikan gaji ASN di Kota Madiun.

 

BACA JUGA:Berharta Rp 25 Miliar dan Tidak Ada Utang, Anggota DPR Dapil Bengkulu Ini Punya Aset Bejibun

Bagi masyarakat di Kota Madiun yang ingin mengetahui gaji ASN 2023, berikut ini tabel gaji PNS berdasarkan golongan:

 

1. Golongan I

- Golongan IA: Rp1.560.800–Rp2.335.800

- Golongan IB: Rp1.704.500–Rp2.474.900

- Golongan IC: Rp1.776.600–Rp2.557.500

- Golongan ID: Rp1.851.800–Rp2.686.500

 

2. Golongan II

- Golongan IIA: Rp2.022.200–Rp3.373.600

- Golongan IIB: Rp2.208.400–Rp3.516.300

- Golongan IIC: Rp2.301.800–Rp3.665.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: