ASN dan PPPK di Daerah Ini Dilarang Gadaikan SK, Ancamannya Dipecat
Di daerah tertentu, ASN dilarang gadaikan SK--
Daftar Gaji PPPK 2023
Bagi sebagian orang, menjadi ASN menjadi impian karena dianggap memiliki gaji yang tinggi dan stabilitas pekerjaan yang baik. Namun, bagi yang ingin bergabung dengan PNS sebagai guru di Kota Madiun, adanya perbedaan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mungkin menjadi pertimbangan.
Namun, perlu diketahui bahwa PPPK sebenarnya sama dengan PNS. Hanya saja, ada beberapa perbedaan seperti rentang kontrak kerja, nominal gaji, dan jumlah golongan yang berbeda.
Untuk nominal gaji PPPK sendiri, terdapat beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan, seperti kualifikasi pendidikan, jenis jabatan, dan wilayah kerja. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, terdapat 18 golongan dalam sistem penggajian PPPK.
BACA JUGA:Khong Guan Disebut Duduki Kasta Tertinggi Cemilan Lebaran, Siapa Pemiliknya?
Berikut ini adalah daftar gaji PPPK 2023 di Kota Madiun yang perlu diketahui:
- Golongan I: Rp1.794.900–Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200–Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200–Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500–Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600–Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700–Rp4.043.800
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: