Mohon Maaf, 3 Kriteria Ini Tidak Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Seleksi PPPK--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Diujung Tanduk! Ini 3 Kriteria Tidak Bisa Jadi PPPK Penuh waktu dan Paruh waktu, kamu termasuk?
Tenaga honorer adalah bagian integral dari struktur tenaga kerja di Indonesia, terutama di sektor publik.
Namun, kabar kurang baik menghampiri tenaga honorer yang termasuk ke dalam 3 kategori berikut ini.
BACA JUGA:5 Langkah Ajukan KUR Mandiri 2025 Pinjaman Rp 40 Juta, Tanpa Agunan Dijamin Lolos
Sebab, mereka sudah dipastikan tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik itu PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu.
Sebagaimana diketahui, adanya PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu ini jelas menghapus skema tenaga honorer yang ada sebelumnya.
Oleh karena itu, setelah ketentuan ini dijalankan instansi atau lembaga, maka tidak boleh lagi ada pegawai dengan status honorer.
Lalu, siapa saja 3 kategori yang dimaksud?
BACA JUGA:INFO PENTING untuk Kades, Tanpa Akta Koperasi Merah Putih, Dana Desa Tahap II Tidak Cair
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akhirnya mengambil langkah tegas terkait polemik pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Dalam regulasi terbaru, ada tiga kategori tenaga honorer yang secara resmi dinyatakan tidak bisa diangkat menjadi PPPK.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Rini Widyantini.
Aturan tersebut sekaligus memperjelas arah kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan status tenaga honorer menjelang tenggat waktu penghapusan sistem kepegawaian non-ASN pada akhir tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menyatakan secara tegas bahwa tenaga honorer yang termasuk dalam tiga kategori tidak akan bisa diangkat sebagai PPPK, baik sebagai tenaga full-time maupun part-time.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


