Iklan RBTV Dalam Berita

ASN dan PPPK di Daerah Ini Dilarang Gadaikan SK, Ancamannya Dipecat

ASN dan PPPK di Daerah Ini Dilarang Gadaikan SK, Ancamannya Dipecat

Di daerah tertentu, ASN dilarang gadaikan SK--

MADIUN, RBTVCAMKOHA.COM – Aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah ini dilarang menggadaikan SK. Ancamannya yakni dipecat.

Adalah Wali Kota Madiun, Maidi yang menginstruksikan ASN dan PPPK baru Kota Madiun tidak menggadaikan SK ke bank. 

BACA JUGA:INFO PENTING!! Tahun Ini Seleksi CPNS hanya Dibuka untuk Instansi Berikut

Peringatan keras ini disampaikan langsung ke ratusan PPPK dan ASN.

Menurut Maidi, dirinya ingin semua PPPK dan ASN baru bisa menikmati gajinya. Dirinya tidak segan memecat PPPK dan ASN baru yang nekat menggadaikan SK ke bank.

“SK PPPK keluar tidak boleh punya utang. Punya utang saya pecat. PPPK tidak punya utang dengan SK. ASN yang baru ini juga tidak boleh utang," ujar Maidi saat Pelatihan Implementasi Pembelajaran Digital dengan Chrombook Dinas Pendidikan di Gedung Diklat, Senin (10/4/2023).

BACA JUGA:Siap-siap, Tahapan Pilkades Serentak di Seluma Segera Dimulai, Ini Syarat Mencalon Kades

Menurut Maidi tetap ada pengecualian larangan gadaikan SK PPPK dan ASN. Kalau untuk hal tertentu yang sangat penting tetap boleh. Dengan tegas Maidi tidak melarang pegawai PPPK gadaikan SK hanya untuk kredit rumah dan biaya kuliah.

“PPPK harus menikmati gajinya (Dilarang utang). Ambil kredit tidak saya acc kecuali untuk beli rumah dan biaya kuliah S2 atau S3 saya acc," tegasnya Maidi.

BACA JUGA:Berikut Daftar Nama Honorer Se-Indonesia yang Disebut akan Diangkat ASN Tanpa Tes. Cek Daftar 25

Saat ini, tambah Maidi, ada 420 pegawai PPPK dan ASN baru di Kota Madiun. Mereka mendapat bantuan labtop gratis untuk pembelajaran kepada semua murid.

“Ada 420 PPPK semua ikut pelatihan dari google hari ini. Ilmunya untuk mewujudkan kota Madiun pintar,” tandasnya.

Lantas berapa besaran gaji ASN dan PPPK di Kota Madiun. Pada tahun 2023, gaji ASN di Kota Madiun untuk golongan 3a memiliki besaran sekitar Rp 5.305.000/bulan. 

BACA JUGA:Harga Pertalite April 2023 Ini Turun di Bawah Rp10 Ribu per Liter? Simak Infonya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: