ASN dan PPPK di Daerah Ini Dilarang Gadaikan SK, Ancamannya Dipecat
Di daerah tertentu, ASN dilarang gadaikan SK--
Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta tunjangan lainnya yang dapat diterima oleh seorang PNS.
Golongan-golongan lainnya memiliki besaran gaji yang berbeda-beda, tergantung pada pangkat atau golongan yang dimilikinya. Gaji tertinggi di Kota Madiun pada tahun 2023 diterima oleh ASN golongan IV dengan besaran sekitar Rp 12.034.000/bulan.
BACA JUGA:Isi Solar Subsidi Wajib Gunakan My Pertamina, 6,1 Juta Kendaraan Terdaftar
Selain gaji, seorang ASN juga dapat menerima beberapa jenis tunjangan lainnya, seperti:
- tunjangan keluarga,
- tunjangan jabatan,
- tunjangan kinerja,
- tunjangan hari raya,
- serta tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Besaran tunjangan tersebut tergantung pada faktor-faktor seperti pangkat atau golongan, masa kerja, serta faktor lainnya.
Tunjangan keluarga diberikan kepada ASN di Kota Madiun yang telah menikah atau memiliki tanggungan keluarga lainnya. Besaran tunjangan keluarga bervariasi tergantung pada pangkat atau golongan, serta jumlah tanggungan yang dimiliki oleh ASN tersebut.
Tunjangan jabatan diberikan kepada ASN di Kota Madiun yang menduduki suatu jabatan tertentu. Besaran tunjangan jabatan berbeda-beda tergantung pada pangkat atau golongan, serta jenis jabatan yang dimilikinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: