Iklan dempo dalam berita

Lengkapi Syaratnya, Begini Cara Mudah Daftar KIS Online

Lengkapi Syaratnya, Begini Cara Mudah Daftar KIS Online

Cara mudah daftar KIS Online--ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Lengkapi syaratnya, begini cara mudah daftar KIS online.

Pemerintah berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dengan menghadirkan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Namun, mungkin ada sebagian masyarakat yang masih belum mengetahui terkait apa itu KIS.

Secara umum, KIS adalah salah satu program yang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

BACA JUGA:Honorer Bisa Diangkat Langsung jadi PPPK Tanpa Tes, Ini Syaratnya

Merujuk dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, kehadiran KIS diharapkan dapat membantu masyarakat agar bisa menikmati berbagai layanan kesehatan yang telah disediakan oleh pemerintah tanpa dipungut biaya apapun.

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara daftar KIS online?

Sebelum mengetahui syarat dan cara daftar untuk mendapatkan KIS secara online, mari terlebih dahulu mengenal lebih dekat dengan istilah yang satu ini. 

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya KIS adalah akronim dari Kartu Indonesia Sehat. KIS merupakan sebuah program yang dikelola oleh BPJS yang diperuntukkan kepada golongan masyarakat tertentu.

Sementara itu, dikutip dari buku 'Hukum Jaminan Sosial Indonesia' karya Andika Wijaya, Kartu Indonesia Sehat atau KIS dapat didefinisikan sebagai nama untuk sebuah program yang disebut sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

KIS ditujukan bagi masyarakat Indonesia yang termasuk dalam golongan fakir miskin dan tidak mampu.

BACA JUGA:Terpilih Aklamasi, Ketua Umum Pengprov Perbakin Bengkulu Jeffri Subarkah Pasang Target Ini

Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat fakir miskin, KIS tidak dibebankan biaya apapun. Sebaliknya, iurannya dibayarkan secara penuh oleh pemerintah.

Selain berwujud kartu jaminan kesehatan, KIS juga dapat digunakan oleh masyarakat golongan fakir miskin agar bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan. 

Fasilitas kesehatan yang dimaksud dapat berada di tingkat pertama maupun tingkat lanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: