MENPAN RB Beri Tanggapan Cleansing Guru Honorer, Jika Bukan PNS dan PPPK Berhentikan
MENPAN RB Beri Tanggapan Cleansing Guru Honorer--
BACA JUGA:Jangan Lupa 23 Juli! Begini Cara Memperingati Hari Anak Nasional 2024
Budi mengklaim pihaknya sebenarnya sudah menginformasikan jauh-jauh hari kepada kepala sekolah sejak 2017 hingga 2022 untuk tidak mengangkat guru honorer.
Namun, selama pelarangan itu, banyak kepala sekolah yang nekat melakukan perekrutan.
Menurut Budi, sebenarnya guru honorer yang direkrut mandiri oleh kepala sekolah tidak banyak, masing-masing sekolah hanya 1 atau 2 saja.
"Namun karena sekolahnya banyak kan jadi banyak. Mereka juga memberikan gaji yang tidak manusiawi," ujarnya.
BACA JUGA:Ini Sejarah Hari Anak Nasional dan Alasan Mengapa Diperingati Setiap Tanggal 23 Juli
Budi mengklaim apa yang dilakukan Dinas Pendidikan sebenarnya memanusiakan manusia, karena sebagai upaya menertibkan dan agar perekrutan guru honorer lebih jelas termasuk pemberian gaji yang sesuai standar.
Budi pun menjelaskan soal empat kriteria guru honorer yang mendapat gaji dari dana BOS. Kriteria itu, yakni:
- Diperuntukkan untuk guru bukan aparatur sipil negara (ASN)
- Guru yang terdata di dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik
- Guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Dan guru yang tidak ada tunjangan guru.
BACA JUGA:Bagaimana Sifat dan Kepribadian Orang yang Memiliki Leher Pendek, Simak di Sini
Namun, dari 4 kriteria itu, mereka yang kena cleansing tidak memiliki data Dapodik dan NUPTK.
"Sehingga ada temuan dari BPK (Badan Pengawas Keuangan) terkait hal ini," kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: