Daftar Tas Mewah Sandra Dewi yang Disita Kejagung, Totalnya Rp1,60 Miliar
Daftar Tas Mewah Sandra Dewi yang Disita Kejagung--
Menurut Harli, penyitaan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan. Harli juga menegaskan bahwa segala keberatan dari pihak Sandra Dewi akan dibuktikan di persidangan.
"Itu enggak asal tarik saja, ada persetujuan sitanya dari pengadilan. Dibuktikan saja nanti di pengadilan," ujar Harli.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan transparan dan adil.
BACA JUGA:Heboh Soal JIS, Ini 3 Jenis Rumput Lapangan Bola Terbaik Sesuai Standar FIFA
Barang Bukti Lainnya
Selain tas-tas mewah milik Sandra Dewi, Kejaksaan Agung juga menyita berbagai barang milik Harvey Moeis yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Barang-barang yang disita meliputi 11 bidang tanah dan/atau bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang. Selain itu, ada juga 8 unit mobil mewah yang terdiri dari 2 unit Ferrari, 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT, 1 unit Porsche, dan beberapa mobil mewah lainnya. Selain itu, disita juga perhiasan sebanyak 141 buah, uang tunai sejumlah USD 400.000, uang tunai sebesar Rp13.581.013.347, dan logam mulia.
Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Kejaksaan Agung telah melimpahkan dua tersangka, yakni Harvey Moeis dan Helena Lim, serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
BACA JUGA:Gempar, Nelayan di Lampung Temukan Harta Karun Kontainer Berisi Pak Rokok dan Snack
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik telah menyerahkan kedua tersangka untuk menjadi tanggung jawab Penuntut Umum serta menyerahkan barang bukti elektronik, dokumen, dan barang bukti lainnya.
Penegakan Hukum dan Proses Persidangan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penegakan hukum pidana bertujuan untuk mencari kebenaran materil.
Oleh karena itu, semua keberatan dan klaim dari pihak Sandra Dewi akan dibuktikan di persidangan. Harli juga memastikan bahwa proses penyitaan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: