Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar Tas Mewah Sandra Dewi yang Disita Kejagung, Totalnya Rp1,60 Miliar

Daftar Tas Mewah Sandra Dewi yang Disita Kejagung, Totalnya Rp1,60 Miliar

Daftar Tas Mewah Sandra Dewi yang Disita Kejagung--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Daftar tas mewah Sandra Dewi yang disita Kejagung, totalnya Rp1,60 Miliar.

Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari artis cantik Sandra Dewi, menjadi sorotan publik.

Kejaksaan Agung (Kejagung RI) telah menyita berbagai barang mewah milik Sandra Dewi, termasuk tas-tas dengan harga fantastis, sebagai bagian dari penyelidikan dan penegakan hukum dalam kasus ini.

BACA JUGA:Jadwal Pertandingan Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024, Menanti Calon Lawan Indonesia

Penyitaan barang-barang mewah tersebut dilakukan karena diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis.

Dalam konteks hukum, barang-barang mewah sering kali disita untuk dijadikan barang bukti, karena harganya yang tinggi dapat menjadi indikator penting dalam proses pembuktian di persidangan.

Daftar Tas Mewah Sandra Dewi yang di Sita Kejagung

Ada 88 tas mewah Sandra Dewi yang disita Kejagung karena kasus korupsi Harvey Moeis, bahkan ada yang harganya Rp500 juta.  Ada juga Hermes 24/24 - 21 Bag in Volupto and Swift Calfskin with Gold-plated Hardware senilai Rp152,68 juta.

Selain itu ada Hermes Bag in Volupto and Swift calfskin with Gold-plated Hardware yang harganya sekitar Rp193 juta.

Beberapa tasnya yang lain adalah Hermes Black Togo Gold Hardware Birkin 25 seharga sekitar Rp327 juta dan Hermes Mini Lindy Feu Clemence Leather with Gold Hardware senilai Rp155,86 juta.
Jika ditotal, koleksi tas Hermes-nya ini saja mencapai sekitar Rp1,60 miliar.

Tak hanya Hermes, Sandra juga beberapa kali tertangkap kamera membawa tas mewah lain seperti dari jenama Chanel. Ia juga diketahui mengoleksi sejumlah jam tangan dan alas kaki mewah.

BACA JUGA:Cristian Gonzales, Pemain Legendaris Timnas Indonesia Jual Rumah Demi Mimpi Bangun SSB

Tanggapan Kejaksaan Agung

Menanggapi penyitaan tas-tas mewah ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memberikan klarifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: