Kejati Telusuri Aset Tersangka di Luar Negeri, Peluang Penambahan Tersangka Baru Masih Terbuka
--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Walau sudah menahan 12 orang tersangka, penyidikan dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara masih dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo saat menunjukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 103.364.602.345 dari hasil perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara PT Ratu Samban Minang (RSM) , ia juga menyampaikan jika saat ini penyidik masih menelusuri aset milik tersangka yang ada di luar negeri.
BACA JUGA:Penampakan Tumpukan Uang Ratusan Miliar Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan di Bengkulu
Danang Prasetyo menegaskan jika tim penyelidik akan tetap mendalami kasus tindak pidana korupsi tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
“Secara kemungkinan masih terbuka, kita akan dalami semuanya nanti peran aktifnya seperti apa, perbuatannya bagaimana. Ngga perlu kita batasi 12 (tersangka) sebab masih tetap ada peluangnya. Nanti kita melihat fakta di penyidikannya,” kata Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Sebut Kasus SMAN 5 Dalam Penyelidikan Aparat Penegak Hukum
Terkait pembinaan aset, Danang menjelaskan agar aset tidak ada pergerakan lainnya, maka dilakukan penitipan aset. Sebab, aset yang menjadi barang bukti tersebar dan juga tidak hanya berupa uang, sehingga tidak bisa dikumpulkan menjadi satu lokasi.
“Seperti rumah kita sita, itu semua yang ada didalamnya kita hitung semua satu-satu barang-barang yang ada disana. Kemudian, supaya aset ini tidak kemana-mana, kita titipkan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh yang dititip supaya dijaga.
"Itulah langka yang dilakukan oleh penyidik supaya memperlancar penyidikan, kalau kita bawa semua ke sini, ngga akan cukup kantor ini termasuk alat berat segala macam. Karena rumah juga tidak hanya sebatas di Bengkulu, ada juga di Tanjung pinang, di Batam,” jelas Kasi Penyidikan, Danang.
BACA JUGA:Inovasi Data Sosial: SI-TERANG PENANGKIS KABUT, Dukung Pengentasan Kemiskinan di Bengkulu Utara
Sementara itu, terkait sejumlah dugaan aset yang diperkirakan ada di luar negeri, tim penyidik kejaksaanTinggi Bengkulu menjelaskan akan menelusuri dan tidak menutup kemungkinan akan menarik jika terdapat sejumlah barang bukti dari luar negeri.
Sementara itu, sebelumnya tim penyidik juga telah menyita sejumlah alat berat yang sebelumnya digunakan untuk melakukan kegiatan tambang yang dilakukan di workhsop milik PT. Inti Bara Perdana (IBP), di Kota Bengkulu.
Sebelumnya dalam kasus ini, kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka dengan 4 perkara berbeda yakni TPK, TPPU, Perintangan dan Suap.
BACA JUGA:Red Sparks Menangis, Ditinggal Megawati, Yeum Hye Seon CS Digebuk IBK Altos 1-3
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


