Iklan dempo dalam berita

Waduh, Bendera Indonesia Berkibar Terbalik di Gedung Pemerintahan, Pemkab Beri Klarifikasinya

Waduh, Bendera Indonesia Berkibar Terbalik di Gedung Pemerintahan, Pemkab Beri Klarifikasinya

Bendera Indonesia Berkibar Terbalik di Gedung Pemerintahan--

Selain itu, bendera negara juga wajib dikibarkan setiap hari di berbagai lokasi, termasuk istana Presiden dan Wakil Presiden, gedung atau kantor lembaga negara, gedung atau kantor lembaga pemerintah, gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian, gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah, gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah, gedung atau halaman satuan pendidikan, gedung atau kantor swasta, rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden, rumah jabatan pimpinan lembaga negara, rumah jabatan menteri, rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian, rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat, serta pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sikap Terhadap Bendera Negara

Sikap kita terhadap bendera negara juga diatur dalam UU 24/2009. Pada waktu penaikan atau penurunan bendera negara, semua orang yang hadir diwajibkan memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada bendera negara sampai penaikan atau penurunan bendera selesai.

Ada sejumlah larangan terhadap bendera negara, antara lain: merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara; memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain pada bendera negara; serta memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

BACA JUGA:Selain Unik, 10 Bentuk Dekorasi Rumah Ini Bisa Mendatangkan Rezeki dan Keberuntungan

Sanksi Pidana

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sedangkan bagi setiap orang yang dengan sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain pada bendera negara; serta memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Insiden bendera terbalik di Kantor Bupati Bungo menjadi pengingat pentingnya menjaga kehormatan simbol negara, terutama di instansi pemerintahan.

Kesalahan ini, meskipun disebabkan oleh kekhilafan, menunjukkan perlunya kesadaran dan disiplin yang lebih tinggi dalam menghormati dan mengibarkan bendera negara.

Harapannya, kejadian ini tidak akan terulang kembali, dan seluruh masyarakat dapat lebih menghargai dan menjaga simbol-simbol kebanggaan bangsa. Semoga informasi ini menjadi pengingat untuk kita semua tentang ketelitian dan kehati-hatian.

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: