Iklan dempo dalam berita

OJK Wanti-wanti! Emak-emak Beli Minyak Goreng Murah, Syaratnya Pakai Foto KTP Mirip Pinjol

OJK Wanti-wanti! Emak-emak Beli Minyak Goreng Murah, Syaratnya Pakai Foto KTP Mirip Pinjol

Emak-emak Beli Minyak Goreng Murah Pakai KTP--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – OJK wanti-wanti! Emak-emak beli minyak goreng murah, syaratnya pakai foto KTP mirip Pinjol.

Belakangan ini, masyarakat Situbondo dihebohkan dengan adanya praktik penjualan minyak goreng murah yang mensyaratkan pembeli untuk difoto menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Lengkap Olimpiade Paris 2024 di Semua Cabang Olahraga, Jangan Sampai Ketinggalan!

Menanggapi fenomena ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengeluarkan imbauan agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati.

Imbauan OJK untuk Menjaga Keamanan Data Pribadi

Friderica menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memberikan data pribadi. Data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan kode one-time password (OTP) sangat rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya,” kata Friderica dalam keterangan resminya pada Sabtu (20/7/2024).

BACA JUGA:Sekilas Mirip, Ini 5 Ciri-ciri Uang Palsu dan Cara Menghindarinya, Jangan Tertipu!

Modus Penipuan Menggunakan Data Pribadi

Friderica menjelaskan bahwa modus operandi penipuan menggunakan data pribadi kini semakin beragam. Pelaku dapat menggunakan berbagai taktik seperti pemberian hadiah, pengumuman pemenang undian, tawaran komisi, pembelian produk dengan harga khusus, hingga tawaran kerja palsu untuk mendapatkan data pribadi.

“Kami menemukan bahwa data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil,” ujarnya.

Beberapa kasus penyalahgunaan data pribadi ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian karena mengandung unsur pidana.

BACA JUGA:Viral! Tudingan Roti Aoka Mengandung Bahan Berbahaya, Komisi IX DPR Minta BPOM Klarifikasi

Langkah-langkah Perlindungan dari OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: