Iklan RBTV Dalam Berita

Mau Nonaktifkan BPJS Kesehatan? Simak, Begini Cara Nonaktifkannya secara Online Maupun Offline!

Mau Nonaktifkan BPJS Kesehatan? Simak, Begini Cara Nonaktifkannya secara Online Maupun Offline!

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan--ist

- Bukti pembayaran iuran terakhir

- Surat keterangan kematian dari instansi berwenang (untuk peserta yang meninggal dunia)

- Paspor dan salah satu dokumen pendukung (visa, izin tinggal, surat tugas belajar, atau surat tugas bekerja) untuk peserta yang pindah ke luar negeri

BACA JUGA:Pesona Agrowisata Desa Kelawi, Desa BRILiaN Hijau yang Terus Berinovasi di Bidang Lingkungan

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

1. Melalui Aplikasi E-Dabu

- Unduh aplikasi E-Dabu dari Google Play Store atau App Store.

- Login dengan akun BPJS yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.

- Pilih menu “Mutasi Peserta”.

- Klik “Data Peserta”.

- Pilih nama peserta yang akan dinonaktifkan dari daftar.

- Klik “Nonaktifkan Peserta” untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS.

2. Melalui Layanan PANDAWA

- Kirim pesan SMS dengan format berikut ke nomor PANDAWA di 0812-1294-5526 pada hari dan jam kerja: (Nama Pelapor – Nama Peserta – Status Kepesertaan – Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP – Nomor HP – Kode Layanan).

- Isi formulir online yang dikirimkan oleh sistem PANDAWA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: