Mau Nonaktifkan BPJS Kesehatan? Simak, Begini Cara Nonaktifkannya secara Online Maupun Offline!
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan--ist
- BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor untuk meminta dokumen pendukung seperti foto selfie dengan KTP, foto KTP, foto KK, dan surat keterangan kematian (jika peserta meninggal dunia).
- Kirimkan dokumen yang diminta dan tunggu konfirmasi dari BPJS Kesehatan.
- Tunggu verifikasi dan konfirmasi dari pihak BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Kenapa Presiden Indonesia Tidak Ada yang Kristen? Ini Ketentuan Menurut Undang-Undang
3. Di Kantor BPJS Kesehatan
- Persiapkan dokumen sekiranya diperlukan.
- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili.
- Ambil nomor antrian dan tunggu hingga dipanggil.
- Sampaikan maksud kedatangan kepada petugas dan serahkan dokumen yang diminta.
- Petugas akan memeriksa dokumen dan memproses penonaktifan.
BACA JUGA:Inilah 5 Negara yang Melegalkan Poligami, Mulai dari Arab Saudi hingga Kamerun
Atas amanat Undang-Undang, penonaktifan BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan oleh peserta yang sudah berstatus telah meninggal atau pindah ke luar negeri (WNA).
Penonaktifan tidak bisa dilakukan oleh peserta yang mengalami pemberhentian pekerjaan atau PHK (dan belum meninggal atau pindah ke luar negeri).
Konsekuensi menonaktifkan kartu BPJS Kesehatan
Terkadang ada beberapa orang yang mempertimbangkan untuk berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan karena berbagai alasan. Namun, perlu diketahui bahwa berhenti dari BPJS Kesehatan memiliki konsekuensi yang cukup signifikan, baik dari segi hukum maupun finansial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: