Iklan dempo dalam berita

Gaji dan Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024, Gajinya Standar, Nilai Tunjangannya Fantastis

Gaji dan Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024, Gajinya Standar, Nilai Tunjangannya Fantastis

Gaji dan Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Gaji dan tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024, gajinya standar, nilai tunjangannya fantastis.

Jakarta dikenal sebagai pusat panggung politik yang memberikan visibilitas tinggi dan pengaruh yang signifikan bagi siapa pun yang menjabat di posisinya. 

BACA JUGA:Akibat Bulol, Mahasiswi Cantik Ditangkap Polisi, Gelapkan 11 Unit Laptop untuk Modal Sang Pacar Main Ini

Seorang Gubernur DKI Jakarta memiliki kesempatan besar untuk mempromosikan dirinya ke posisi yang lebih tinggi di pemerintahan jika berhasil menciptakan prestasi selama masa jabatannya.

Hal ini menjadikan jabatan Gubernur DKI Jakarta sangat diminati oleh politisi ternama. 

Mereka tidak hanya mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan reputasi pribadi, tetapi juga memperoleh perhatian dari publik dan media, serta mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup besar.

BACA JUGA:Uji Coba Makan Gratis Prabowo-Gibran Dimulai, Ini Menu yang Disajikan di SDN Bogor

Jabatan Gubernur DKI Jakarta sering dianggap sebagai batu loncatan untuk mencapai posisi yang lebih tinggi dalam hierarki pemerintahan di Indonesia.

Gaji dan Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2000 tentang Hak Keuangan Administratif Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gaji pokok untuk kepala daerah (Gubernur) di seluruh Indonesia adalah Rp3 juta per bulan. 

Sementara itu, wakil kepala daerah mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2,4 juta per bulan.

Selain gaji pokok, ada juga tunjangan jabatan yang diberikan sebesar Rp5,4 juta per bulan untuk kepala daerah dan Rp4,32 juta per bulan untuk wakil kepala daerah, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 68/2001. 

BACA JUGA:7 Kontroversi Negara Arab Saudi, Izin Minuman Keras, Festival Dugem hingga Halloween Menuju Visi 2030

Tidak hanya gaji pokok dan tunjangan jabatan, Gubernur dan Wakil Gubernur juga menerima tunjangan biaya operasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: